SURABAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah timur Kota Surabaya. Namun kali ini, dua pelaku berhasil diringkus warga sebelum akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya melalui jajaran Polsek Rungkut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua tersangka berinisial MRF (27) dan KBS (18), warga Simokerto, Surabaya, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di kawasan Medokan Sawah, Kecamatan Rungkut, pada Selasa (21/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban, Mat Nasir (63), warga Wonorejo, memarkir sepeda motor Honda Beat putih tahun 2016 bernopol L-3266-AR di area parkir Alfamidi, Taman Rivera Regency, Medokan Sawah. Meski dalam kondisi terkunci, kunci kontak motor tersebut diketahui sudah mengalami kerusakan.

Korban kemudian menyeberang ke toko buah bersama istrinya. Namun nahas, saat kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya telah raib. Dalam kepanikan, korban berupaya mencari di sekitar lokasi hingga akhirnya mendapat informasi dari penjaga warung kopi bahwa dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor telah diamankan warga di kawasan Kebun Raya Mangrove.

Mendapat laporan tersebut, anggota piket fungsi Polsek Rungkut langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru bernopol L-4358-YB yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu buah kunci T yang biasa digunakan untuk merusak kunci kendaraan. Sementara sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dalam kondisi utuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah lima kali melakukan aksi curanmor di sejumlah lokasi di Surabaya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan aksi mereka.

Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses hukum hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap jaringan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku curanmor yang masih beraksi di wilayah Surabaya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Ali)