OBI – Warga Desa Kawasi menyuarakan kekhawatiran atas aksi unjuk rasa yang terjadi pada Kamis pagi (16/4), yang sempat berujung pada pemalangan akses menuju area konstruksi Bandara Soligi.
Aksi yang melibatkan sekitar puluhan orang tersebut berlangsung di sekitar permukiman baru Kawasi dan kantor CSR Harita Nickel, dengan tuntutan terkait klaim lahan di area proyek bandara. Selain orasi, massa juga sempat melakukan pemalangan jalan yang berdampak pada terganggunya akses dan aktivitas masyarakat.
Ketua Masyarakat Lingkar Tambang (Malintang), Bambang Bakir, menyampaikan bahwa kondisi Kawasi selama ini relatif kondusif. Namun, aksi yang terjadi pagi ini dinilai mulai mengganggu ketertiban di desa.
“Selama ini kondisi di Kawasi aman dan kondusif. Tapi dengan adanya aksi tadi pagi, masyarakat merasa terganggu,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini tengah menjaga situasi tetap kondusif, terutama karena adanya agenda keagamaan yang sedang dipersiapkan di desa Kawasi.
Bambang Bakir juga meminta kepada pihak keamanan Polres Halmahera Selatan agar tidak memberikan izin kegiatan dalam bentuk apapun kepada elemen masyarakat yang dapat merusak cipta kondisi kamtibmas di desa Kawasi
“Kami harapkan kepada pihak kepolisian Polres Halsel maupun Polsek Obi agar jangan memberikan izin segala bentuk kegiatan apapun di Kawasi karena kami sebagai masyarakat Kawasi menjaga Kamtibmas untuk saudara-saudara kami yang melakukan persiapan dan proses sidang klasis ke 33 GPM pulau pulau Obi,” tuturnya.
Di sisi lain melalui panitia pelaksana sidang Klasis dalam melakukan cipta kondisi menjelang pelaksanaan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polres Halmahera Selatan pada tanggal 29 maret lalu yang ditandatangani oleh ketua Penatua Elias Saroa dan Sekretaris Abiater Dowet Bagimana.
Di dalam surat pemberitahuan ini terdapat tiga poin diantaranya selama persiapan pelaksanaan sidang ke 33 klasis GPM pulau pulau Obi bersama masyarakat dan seluruh element di desa Kawasi dapat memastikan keamanan selama pelaksanaan sidang klasis.
“Mulai tanggal 15–23 April 2026 kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu proses persiapan dan pelaksanaan sidang klasis 33 Pulau-Pulau Obi,” ujar Ketua Penatua, Elias Saroa.
Warga juga berharap aparat keamanan dapat mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban, termasuk mengantisipasi kemungkinan aksi lanjutan yang berpotensi mengganggu akses strategis di kawasan tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat memastikan ketertiban tetap terjaga di Kawasi,” tutupnya.
Di sisi lain, terkait isu klaim lahan yang menjadi tuntutan dalam aksi, hingga saat ini belum terdapat proses penyelesaian melalui jalur hukum. Sejumlah pihak mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan, guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (red).



