SURABAYA – Jumat (30/1/2026), Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang melibatkan empat warga negara asing (WNA). Kasus ini terjadi pada 25 Desember 2023 di sebuah toko emas di Surabaya.
Keempat pelaku berinisial DM, SR, dan dua orang lainnya yang berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania, melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Mereka meminta pegawai toko untuk mengeluarkan emas dari etalase dengan alasan ingin melihat-lihat. Saat perhatian pegawai teralihkan karena salah satu pelaku berpura-pura membayar di kasir, pelaku lain mengambil emas dan melarikan diri.
Para pelaku diketahui telah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan hidup berpindah-pindah. Salah satu pelaku, SR, adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa di Thailand. Setelah melakukan aksinya di Surabaya, mereka melarikan diri ke Jakarta.
Pengungkapan kasus ini berkat analisa rekaman CCTV dan penelusuran kendaraan yang digunakan, yaitu mobil Grab. Sopir Grab yang diperiksa sebagai saksi membenarkan telah mengantar keempat WNA tersebut ke toko emas. Penelusuran nomor handphone pelaku melalui data pemesanan Grab juga membantu tim dalam mengamankan para pelaku.
Sayangnya, emas hasil curian telah dijual. Polisi berhasil menyita uang tunai Dollar Amerika sebanyak 114 lembar, senilai sekitar Rp180.000.000, sebagai barang bukti.
Saat ini, keempat pelaku sedang dalam proses penyidikan. Rencananya, minggu depan, perkara ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta tersangka dan barang bukti. (Read Ali)



