SURABAYA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang Kota Pahlawan. Seorang pria berinisial RU, warga Petemon, Surabaya, kini harus mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Korban berinisial U (53) mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh serta trauma psikis akibat perlakuan anaknya. Laporan resmi diterima polisi pada awal Februari 2026.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Melatisari, membenarkan bahwa tersangka langsung diamankan tak lama setelah laporan masuk. “Kasus itu masuk pada awal Februari lalu, dan pelaku telah ditahan sejak 6 Februari 2026,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Melatisari, kekerasan yang dilakukan RU bukan peristiwa tunggal. Tindakan tersebut disebut telah terjadi berulang kali, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melapor setelah insiden yang terjadi pada awal bulan ini.
“RU sudah sering menganiaya ibunya. Puncaknya terjadi pada awal Februari lalu hingga korban melapor,” tambahnya.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, yang turut menyoroti peristiwa tersebut melalui media sosial pribadinya. Dalam video yang diunggah, RU mengakui perbuatannya. Ia menyebut kerap menjambak, mencekik, hingga menendang kaki ibunya saat emosi memuncak.
Polisi mengungkapkan, motif kekerasan dipicu persoalan sepele: tersangka marah karena tidak diberi uang oleh korban.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam lingkup keluarga yang dipicu masalah ekonomi dan pengendalian emosi. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan orang tua, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa di lingkungan sekitar. (Ali)



