SURABAYA – Isu perlindungan pengemudi ojek online (ojol) kembali menguat di Jawa Timur. DPRD Jatim mulai menekan langkah konkret, tidak hanya lewat wacana, tetapi juga dorongan regulasi dan intervensi ke pemerintah pusat.
Melalui rapat koordinasi lintas komisi dan OPD, Selasa (5/5/2026), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi A dan Komisi D merumuskan langkah strategis untuk menjawab keresahan para driver berbasis aplikasi.
Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah dorongan agar Gubernur Jawa Timur kembali melayangkan surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Surat tersebut ditujukan untuk mendesak pemberian sanksi terhadap aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait tarif.
Ketua Bapemperda, Yordan Batara Goa, menegaskan bahwa persoalan utama bukan lagi pada kurangnya laporan, melainkan belum adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang sudah berulang kali diadukan.
“Ini bukan isu baru. Surat sudah pernah dikirim, tapi perlu dorongan lebih kuat agar ada sanksi nyata bagi aplikator,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, DPRD Jatim juga mulai menyiapkan langkah jangka panjang melalui inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus transportasi berbasis aplikasi. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mengatur secara komprehensif, termasuk mekanisme sanksi di tingkat daerah.
Komisi D DPRD Jatim bahkan menyatakan kesiapan penuh untuk membahas regulasi tersebut jika ditugaskan, mengingat keterkaitannya dengan Dinas Perhubungan sebagai mitra kerja utama.
Di sisi lain, suara pengemudi ojol yang tergabung dalam Dobrak Jatim menjadi bahan bakar utama dorongan kebijakan ini. Koordinator Dobrak Jatim, Rico, menegaskan bahwa perjuangan mereka sudah berlangsung hampir satu dekade tanpa hasil signifikan.
“Tuntutan kami jelas: perda sanksi aplikator, penindakan nyata, dan penghapusan tarif ilegal. Semua bukti sudah kami serahkan,” tegasnya.
Menariknya, beberapa daerah lain di Indonesia disebut telah lebih dahulu berani mengambil langkah tegas terhadap aplikator, menjadi semacam preseden bagi Jawa Timur untuk tidak tertinggal.
Tenaga ahli Bapemperda, Victor Immanuel Nella, menilai peluang lahirnya regulasi ini cukup besar. Selain didukung praktik di daerah lain, pembahasan di tingkat nasional terkait revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga membuka ruang bagi penguatan kewenangan daerah.
Dengan kombinasi tekanan politik daerah dan dorongan regulasi, arah kebijakan transportasi online di Jawa Timur kini memasuki fase baru: dari sekadar aspirasi menjadi upaya konkret menuju kepastian hukum bagi para pengemudi. (RJ)



