SURABAYA — Sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial antara puluhan eks karyawan dan PT Kasa Husada Wira Jatim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (4/5/2026). Namun, jalannya sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan maupun perwakilan kuasa hukum.
Perkara dengan nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.SBY ini diajukan oleh 39 mantan karyawan yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan massal. Mereka menilai perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
Perusahaan tergugat sendiri diketahui merupakan anak usaha dari PT Panca Wira Usaha Jatim, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bergerak di berbagai sektor bisnis.
Kuasa hukum para penggugat, Moh. Hermanto, menyatakan gugatan ini merupakan langkah lanjutan setelah upaya penyelesaian melalui jalur bipartit dan tripartit menemui jalan buntu.
“Seluruh mekanisme sudah ditempuh, namun tidak ada titik temu. Maka kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut pembayaran hak dengan nilai mencapai sekitar Rp8,5 miliar. Nilai tersebut mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak seperti cuti yang belum diambil, hingga gaji yang disebut tertunggak selama tiga tahun. Selain itu, mereka juga memasukkan tuntutan terkait fasilitas lain seperti klaim BPJS kesehatan dan jasa produksi.
Sebelum perkara ini masuk ke meja hijau, kedua belah pihak sempat melakukan audiensi. Dalam pertemuan itu, muncul opsi penyelesaian melalui penjualan aset perusahaan, termasuk saham yang dimiliki di Hotel Varna Surabaya dan Hotel Bekizaar Surabaya yang ditaksir bernilai hingga Rp35 miliar. Bahkan, alternatif lain yang sempat dibahas adalah penjualan merek usaha apabila opsi penjualan saham tidak berjalan.
Namun hingga sidang perdana digelar, belum terlihat adanya itikad dari pihak tergugat untuk hadir atau memberikan penjelasan resmi di persidangan.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tergugat pada pekan depan. Para penggugat berharap perusahaan dapat bersikap kooperatif serta segera menyelesaikan kewajibannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perusahaan yang terafiliasi dengan BUMD, sekaligus menyangkut nasib puluhan pekerja yang menuntut kejelasan hak mereka setelah kehilangan pekerjaan. (RJ)



