SURABAYA – Menjelang periode meningkatnya kebutuhan uang tunai di masyarakat, Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur mengingatkan bahwa layanan penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan melalui Bank Indonesia maupun perbankan yang ditunjuk secara resmi. (18/02/26)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menegaskan praktik penukaran uang di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari peredaran uang palsu hingga kerugian nominal akibat potongan tidak wajar.

“Penukaran uang rupiah seharusnya dilakukan melalui jalur resmi agar masyarakat mendapatkan jaminan keaslian dan kelayakan uang,” ujarnya.

BI menilai masih adanya praktik penukaran uang oleh pihak tidak resmi dapat membuka celah penyalahgunaan, terutama saat permintaan uang pecahan kecil meningkat. Selain rawan uang palsu, masyarakat juga berisiko menerima uang tidak layak edar.

Melalui mekanisme resmi, masyarakat tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan. BI juga memastikan distribusi uang layak edar dilakukan secara terencana untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.

Selain pengawasan, BI Jatim terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait ciri keaslian rupiah dan pentingnya menjaga kondisi uang. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

BI mengimbau masyarakat agar tidak tergiur layanan penukaran cepat yang menawarkan kemudahan di luar sistem resmi. Jika menemukan praktik mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada otoritas setempat atau kantor perbankan terdekat.

Dengan kepatuhan terhadap mekanisme resmi, diharapkan peredaran rupiah di Jawa Timur tetap terjaga aman, tertib, dan terpercaya. (Yana)