SURABAYA – Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, diamankan setelah diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran ganja di Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi mengembangkan keterangan dari tersangka lain berinisial H S yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pendalaman, nama Hlr Sgn muncul sebagai sosok yang diduga memasok sekaligus mengedarkan barang terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya menangkap tersangka di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari.
“Penangkapan ini hasil pengembangan. Kami bergerak berdasarkan informasi yang sudah kami dalami sebelumnya,” ujarnya, Senin (23/02).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka. Tak berhenti di situ, dari tas selempang hitam miliknya, polisi kembali mendapati dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Pengembangan berlanjut ke lokasi kedua di kawasan Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, yang disebut tersangka sebagai tempat penyimpanan tambahan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam kotak makan serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja.
Dari dua lokasi berbeda itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dalam kemasan siap edar, lintingan siap pakai, batang ganja, hingga kertas papir.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga peredaran ini tidak berdiri sendiri dan masih berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Usai diamankan, tersangka menjalani tes urine di Urkes sebelum dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Dodi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk memburu pemasok utama. “Kami akan terus menelusuri hingga ke atasnya. Target kami bukan hanya pengedar lapangan, tetapi juga jaringan yang memasok,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga Surabaya tetap aman dari peredaran barang terlarang. (Ali)



