GRESIK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial MA (55) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Minggu (15/2/2026). Ia menyampaikan bahwa tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa bermula pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.35 WIB. Saat itu korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, datang ke warung milik tersangka untuk membeli minuman es. Situasi warung disebut sedang dalam kondisi sepi pembeli.

Ketika korban menunggu pesanannya, tersangka diduga memanggil korban dan melakukan tindakan tidak senonoh di hadapannya. Korban yang terkejut langsung berlari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Arya.

Dari hasil pendalaman, polisi menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka disebut memanfaatkan situasi warung yang sepi untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti. (Yana)