SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan upah kepada sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penertiban di sejumlah titik jalan. Keberadaan supeltas dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa penertiban supeltas kerap menghadapi kendala di lapangan. Pasalnya, para supeltas sering kembali beroperasi setelah petugas patroli meninggalkan lokasi.
“Evaluasi Dishub menunjukkan keberadaan mereka sangat mengganggu karena menyebabkan keterlambatan arus lalu lintas di jalur lain. Mereka cenderung memprioritaskan kendaraan yang putar balik,” ujar Trio, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, supeltas tidak memiliki kompetensi dalam pengaturan lalu lintas. Bahkan, praktik yang dilakukan di lapangan justru sering memicu kemacetan akibat pengaturan yang tidak sesuai dengan kaidah lalu lintas.
“Mereka sering mengabaikan arus kendaraan yang lurus demi memprioritaskan kendaraan putar balik, sehingga menimbulkan kemacetan dan delay di jalur lainnya,” jelasnya.
Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat berperan aktif mendukung penertiban dengan tidak memberi imbalan kepada supeltas. Langkah ini dinilai penting agar upaya penegakan aturan dan kelancaran lalu lintas di Kota Surabaya dapat berjalan optimal. (Ali)



