SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya angkat bicara terkait beredarnya informasi dugaan pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU). DLH menegaskan, parkir di area lahan makam tidak dipungut biaya alias gratis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penegasan tersebut disampaikan menyusul laporan masyarakat tentang adanya oknum yang meminta uang parkir di dalam area makam. DLH memastikan tidak pernah menunjuk atau memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk melakukan penarikan retribusi parkir di dalam kawasan TPU.

“Parkir di lahan makam gratis. Informasi ini juga sudah kami pasang melalui banner resmi di lokasi,” demikian keterangan resmi DLH Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Namun terdapat pengecualian untuk dua lokasi, yakni TPU Keputih dan TPU Putat Gede. Di dua TPU tersebut, pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Dishub Surabaya).

DLH mengimbau masyarakat agar tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan resmi. Jika menemukan dugaan pungli, warga diminta untuk tidak membayar, mendokumentasikan kejadian bila memungkinkan, serta segera melaporkannya kepada petugas resmi atau melalui kanal pengaduan Pemerintah Kota Surabaya.

Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat berziarah, sekaligus mencegah praktik yang merugikan publik. Pemerintah Kota Surabaya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan area makam tetap menjadi ruang yang tertib dan kondusif. (Ali)