OBI, HALMAHERA SELATAN — Kasus kebakaran hutan di wilayah IPPKH dan IUP Operasi Produksi PT Intim Mining Sentosa (IMS), Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kini memasuki proses penanganan hukum.
PT IMS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Obi pada 2 Agustus 2026. Dalam perkembangan penanganannya, pada 19 Agustus 2026 pihak yang terindikasi berkaitan dengan kejadian kebakaran telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga kini polisi masih mendalami perkara tersebut. Karena proses pemeriksaan masih berjalan, belum dapat disimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran sebelum terdapat hasil resmi dari aparat penegak hukum.

Namun di balik proses hukum itu muncul pertanyaan yang penting diketahui masyarakat: mengapa perusahaan memilih membawa persoalan kebakaran hutan ke polisi? Jawabannya tidak semata-mata karena api muncul di sekitar wilayah kegiatan pertambangan,

Kawasan yang digunakan perusahaan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang saat ini dikenal sebagai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tetap berstatus kawasan hutan negara. Perusahaan memperoleh persetujuan untuk menggunakan kawasan sesuai peruntukan yang diberikan pemerintah, bukan memilikinya.

Status tersebut membawa konsekuensi. Di balik hak menggunakan kawasan, terdapat tanggung jawab untuk ikut menjaganya.
Izin Membawa Tanggung Jawab
Superintendent Forestry PT Intim Mining Sentosa, Muhammad Fadhil, menjelaskan bahwa tanggung jawab pemegang izin tidak berhenti pada kegiatan operasional perusahaan.

Pemegang izin juga memiliki kewajiban menjaga kawasan, melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran, serta melaporkan kejadian yang berpotensi merusak kawasan kepada instansi kehutanan dan aparat penegak hukum.

“Perusahaan tidak bisa mengetahui ada kebakaran di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya lalu memilih diam. Ketika terjadi kejadian yang berpotensi merusak kawasan, tentu harus ada tindakan dan pelaporan kepada pihak yang berwenang,” kata Fadhil.

Kewajiban tersebut juga mencakup memastikan aktivitas di dalam areal izin, baik yang dilakukan perusahaan maupun pihak lain, tetap memperhatikan ketentuan kehutanan yang berlaku.

Karena itu, menurut Fadhil, keputusan melaporkan kebakaran kepada kepolisian harus ditempatkan dalam konteks tanggung jawab perusahaan menjaga kawasan, bukan sebagai upaya mencari atau menentukan sendiri siapa yang harus dipersalahkan.

“Laporan polisi tidak serta-merta berarti perusahaan menuduh seseorang bersalah. Siapa yang menyebabkan kebakaran, bagaimana api bermula, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, itu menjadi kewenangan aparat untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Mengapa Perusahaan Tidak Bisa Diam?
Bagi perusahaan pemegang IPPKH/PPKH, kebakaran hutan bukan persoalan sederhana. Kerusakan kawasan yang tidak ditangani secara memadai dapat membawa konsekuensi terhadap pemegang izin, mulai dari persoalan administratif, biaya pemulihan kawasan, gangguan operasional hingga risiko terhadap reputasi perusahaan. Di sisi lain, dampak kebakaran tidak berhenti pada batas wilayah izin perusahaan.

Hilangnya vegetasi dapat merusak habitat flora dan fauna, mengganggu fungsi hutan sebagai daerah resapan air serta meningkatkan risiko erosi. Dalam jangka panjang, kerusakan fungsi kawasan juga dapat meningkatkan risiko banjir maupun kekeringan bagi wilayah sekitarnya. Inilah yang membuat persoalan kebakaran hutan tidak dapat hanya dilihat sebagai urusan antara perusahaan dan pihak yang sedang diperiksa polisi. Ada kepentingan lingkungan dan masyarakat yang lebih luas di belakangnya.

Jalur Hukum Bukan untuk Memusuhi Masyarakat

Manajemen PT IMS, Arnoldus Wea, menegaskan bahwa keputusan perusahaan menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian tidak dimaksudkan untuk membangun jarak, apalagi menciptakan konflik dengan masyarakat.

Menurutnya, perusahaan justru ingin proses tersebut berjalan secara objektif sehingga fakta mengenai kejadian kebakaran dapat diketahui berdasarkan pemeriksaan dan bukti.

“Kami memilih menyerahkan prosesnya kepada kepolisian supaya persoalan ini menjadi terang. Jangan berdasarkan tuduhan perusahaan dan jangan juga berdasarkan opini yang berkembang. Biarkan aparat bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan,” kata Arnoldus.
Ia mengatakan hubungan baik dengan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam keberadaan PT IMS di Obi. Namun hubungan tersebut tidak berarti perusahaan harus mengabaikan tanggung jawab ketika kawasan hutan yang berada dalam wilayah perizinannya mengalami kerusakan.

“Menjaga hubungan baik dengan masyarakat bukan berarti perusahaan harus diam ketika hutan mengalami kerusakan. Dua hal ini harus berjalan bersama. Kami tetap merangkul masyarakat, tetapi kawasan hutan juga harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Menurut Arnoldus, masyarakat, perusahaan, pemerintah dan aparat pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama terhadap keberlanjutan kawasan hutan. Ketika hutan rusak, dampaknya tidak hanya menjadi beban perusahaan. Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan juga berpotensi merasakan akibatnya.

Hubungan dengan Masyarakat Tetap Berjalan

Di tengah proses hukum tersebut, PT IMS menegaskan komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar tidak berubah. Perusahaan tetap membuka kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan sesuai kompetensi, kualifikasi dan standar perusahaan.

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga tetap menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar wilayah kegiatan. Bagi PT IMS, ketegasan dalam menjaga kawasan dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

Perusahaan dapat tetap menjalankan program pemberdayaan, membuka kesempatan kerja dan membangun komunikasi dengan masyarakat, sambil pada saat yang sama mengambil langkah hukum apabila terjadi kejadian yang berpotensi merusak kawasan.

Polisi Masih Mendalami Kasus

Proses di Polsek Obi hingga kini masih berjalan. Pemanggilan pihak yang terindikasi berkaitan dengan kejadian pada 19 Agustus merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang sebagai pelaku. Seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai aparat penegak hukum menyelesaikan proses pemeriksaan. PT IMS menyatakan akan menghormati proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum kepada kepolisian.

Bagi Arnoldus, kasus ini juga harus menjadi pembelajaran bersama bahwa izin penggunaan kawasan hutan tidak hanya berbicara mengenai hak perusahaan menjalankan kegiatan. Ada tanggung jawab yang mengikuti izin tersebut.

“Hutan boleh digunakan berdasarkan izin, tetapi izin itu juga membawa tanggung jawab untuk menjaganya. Ketika terjadi kebakaran, kami tidak boleh hanya melihat dan membiarkannya. Menjaga hutan adalah tanggung jawab yang harus kita jalankan bersama,” tutup Arnoldus. (*)