LABUHA – Akademi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) mendesak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan wilayah Maluku Papua untuk segera memproses hukum tujuh pangkalan kayu ilegal yang ditemukan di Labuha, Halmahera Selatan. Hingga kini, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan, meski temuan sudah ada sejak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan dokumentasi tertanggal 20 April 2026, tujuh pangkalan tersebut terlihat menampung tumpukan kayu olahan dalam jumlah besar. Namun, tidak ditemukan papan izin maupun dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

Muhammad Kasim Faisal M.Pd menegaskan, aparat Gakkum sebelumnya telah melakukan patroli dan mengetahui keberadaan pangkalan tanpa dokumen tersebut.

“Jika sudah diketahui tidak memiliki SKSHHKO, seharusnya ada langkah tegas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, pelaku dapat diancam hingga 5 tahun penjara,” ujarnya.


Muhammad Kasim Faisal menyampaikan, sejumlah tuntutan kepada Gakkum dan pihak terkait. Pertama, segera menetapkan pemilik tujuh pangkalan sebagai tersangka. Kedua, menyita seluruh barang bukti kayu sesuai ketentuan Pasal 98 UU 18/2013. Ketiga, memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara di UPTD KPH Halmahera Selatan, serta menjatuhkan hukuman pemberatan jika terbukti terlibat. Keempat, memastikan transparansi dengan membuka perkembangan penanganan kasus kepada publik.


Dalam UU No. 18 Tahun 2013 Pasal 12 huruf e, h, k, dan l disebutkan larangan keras terhadap aktivitas membeli, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. (Red)



