SIDOARJO – Aksi jual beli rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial akhirnya terendus aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, Madura, diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di kawasan SPBU Aloha, Gedangan, pada Februari 2026.
Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan polisi terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang dipasarkan secara online. Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” untuk menawarkan berbagai merek rokok ilegal di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”.
Petugas yang telah mengantongi informasi kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di lokasi transaksi. Saat proses COD berlangsung di area SPBU Aloha, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan awal dan pengembangan ke kamar kos pelaku di wilayah Waru, petugas menemukan ratusan slop rokok ilegal yang disimpan sebagai stok penjualan.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 216 slop atau sekitar 2.160 bungkus rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai,” ungkap salah satu petugas yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Jika ditaksir berdasarkan harga pembelian, nilai rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp32,4 juta. Polisi juga memperkirakan bisnis ilegal yang dijalankan pelaku telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, sejak Oktober 2025.
Dari aktivitas tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp162 juta. Selain rokok ilegal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnisnya, di antaranya satu tas ransel, tas plastik untuk pengemasan rokok, satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi online, serta sepeda motor milik pelaku.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun distribusi rokok ilegal lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah rokok tanpa pita cukai. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga merugikan negara karena menghilangkan potensi pemasukan dari sektor cukai.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. Jika menemukan aktivitas serupa, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib,” imbau petugas.
Peredaran rokok ilegal sendiri masih menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum karena kerap dipasarkan secara bebas melalui media sosial hingga sistem COD, sehingga memudahkan distribusi ke berbagai wilayah. (Yana)



