SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk memastikan kelancaran ibadah, tetapi juga mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas dan ketertiban umum. (19/02/26)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa aturan tersebut mencakup berbagai aspek aktivitas masyarakat. Mulai dari distribusi kebutuhan logistik selama puasa, pengaturan jam operasional tempat makan, hingga aktivitas tempat hiburan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah imbauan untuk tidak membagikan takjil atau sahur gratis di jalan raya (on the road). Menurut Eri, praktik tersebut kerap memicu perlambatan arus kendaraan bahkan kemacetan, terutama di titik-titik padat.

Sebagai alternatif, Pemkot Surabaya mendorong masyarakat menyalurkan bantuan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Langkah ini dinilai lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Selain itu, SE juga mengatur penyesuaian jam operasional tempat usaha makanan dan hiburan agar tetap menghormati suasana bulan suci, tanpa mengesampingkan roda perekonomian kota.

Melalui kebijakan ini, Pemkot berharap Ramadan di Surabaya dapat berlangsung khusyuk, aman, dan tetap kondusif. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana toleransi serta ketertiban kota selama bulan penuh berkah tersebut. (Ali)