KAWASI – Tudingan bahwa sosialisasi relokasi warga Desa Kawasi dilakukan secara diam -diam dibantah oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawasi, Yance Jhoni. Menurutnya, Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) justru membuka ruang komunikasi dengan warga di permukiman baru maupun permukiman lama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pemerintah daerah mengadakan sosialisasi secara terbuka untuk warga di permukiman baru dan warga di permukiman lama. Yang diundang memang warga yang masih mau berdiskusi. Kalau yang sudah tegas menolak dan tidak mau berdiskusi lagi, buat apa diundang?” kata Yusuf.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam dua kesempatan. Pada 2 September 2026, rombongan Pemkab Halsel menyampaikan sosialisasi kepada warga yang telah menempati permukiman baru. Sehari kemudian, 3 September 2026, pertemuan dilanjutkan dengan warga yang masih tinggal di permukiman lama.

Rombongan Pemkab Halsel dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Drs. Bustamin Soleman, M.Si., bersama sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Halsel.

Bustamin mengatakan, kedatangan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya untuk melihat perkembangan program relokasi secara langsung sekaligus mendengar tanggapan masyarakat. Program relokasi Desa Kawasi berada dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023.

“Bagaimana tanggapan warga yang sudah menempati permukiman baru, ada masukan apa saja, termasuk warga yang masih bertahan di permukiman lama, apa yang masih menjadi keberatan,” kata Bustamin.

Menurut Bustamin, masukan dari kedua kelompok warga diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui kondisi dan perkembangan di lapangan, termasuk berbagai hal yang masih menjadi perhatian masyarakat dalam pelaksanaan program relokasi.

Yance menyayangkan aksi penolakan yang dilakukan saat pemerintah daerah tengah menyampaikan sosialisasi. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan tuntutan sebagian warga yang meminta pemerintah datang dan berdialog langsung dengan masyarakat di permukiman lama.

Ia menuturkan, ketika perwakilan pemerintah daerah hendak menemui warga di permukiman lama, akses menuju lokasi justru diblokir.

“Jadi sebenarnya ruang untuk bertemu dan berdiskusi itu sudah dibuka. Mungkin yang dicari bukan untuk berdiskusi, tapi memang untuk bikin ribut,” ujarnya.

Yance juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi keterlibatan pihak eksternal dalam dinamika masyarakat Kawasi. Menurutnya, kehadiran organisasi dari luar desa dalam aksi-aksi penolakan berpotensi memperkeruh situasi dan memperlebar perbedaan di tengah masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan kepada Pemkab agar WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dikeluarkan dari Desa Kawasi. Sudah beberapa kali dipanggil saat ada pertemuan dengan Forkopimcam tidak hadir, demikian juga saat ada pertemuan dengan Pemkab. Tetapi, terang-terangan malah muncul di lapangan dan ikut dalam aksi,” ujarnya.

Menurut Yance, pihaknya juga meminta pemerintah menindaklanjuti dugaan keterlibatan WALHI dalam mendorong warga mendirikan pos di permukiman lama, termasuk menerapkan aturan bahwa pihak dari luar permukiman yang masuk wajib melapor. (*)