LABUHA – Informasi mengenai rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sengketa lahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dinyatakan tidak benar dan belum disepakati oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj Salma Samad, kepada wartawan di kantor Bupati Mentangai, Kamis (9/4). Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan yang konkret terkait pembentukan pansus tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Belum ada pembahasan terkait dengan pembentukan pansus sengketa penyelesaian lahan di DPRD Halmahera Selatan,” ujar Salma.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel. Baik dari segi teknis maupun mekanisme penyelesaiannya, seluruhnya diserahkan kepada eksekutif.

“Diserahkan ke Pemkab untuk menyelesaikan, baik dengan cara membentuk tim atau seperti apa, terkait dengan teknis penyelesaiannya diserahkan ke Pemkab untuk mengaturnya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halsel, Sefnat Tagaku, menyayangkan beredarnya informasi yang tidak akurat di media sosial. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa lahan kepada Pemkab.

“Kami sudah cek, ternyata fraksi di DPRD tidak ada yang mengusulkan atau membahas terkait dengan pembentukan pansus maupun DPRD menyerahkan masalah sengketa lahan ke Pemkab untuk diselesaikan,” jelas Sefnat.

Selain itu, GAMKI yang juga ketua KNPI Halsel ini memberikan saran kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas persoalan lahan. Ia menyarankan agar tidak hanya menyuarakan opini di ruang publik, melainkan menyelesaikannya melalui jalur hukum yang jelas.

“Jika ada warga yang memiliki bukti kuat silakan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan,” sarannya.

Sefnat juga menanggapi kasus sengketa lahan di Desa Soligi yang melibatkan Alimusu La Damili. Ia mengingatkan agar tidak mengganggu opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jangan menghirup opini publik tanpa ada langkah hukum untuk mendapatkan legalitas atas kepemilikan lahan, hanya dengan putusan pengadilan klaim lahan dapat dibenarkan karena tidak memiliki dokumen kepemilikan,” pungkasnya. (*)