SURABAYA – Dinamika kebebasan pers kembali diuji di Kota Pahlawan. Sejumlah jurnalis di Surabaya resmi melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan aktivitas seorang wartawan saat melakukan tugas peliputan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor : LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan kini tengah diproses aparat kepolisian.
Peristiwa bermula pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, mendatangi sebuah warung kelontong di kawasan Kenjeran, Surabaya, guna melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Kegiatan konfirmasi itu disebut berjalan sebagaimana praktik jurnalistik pada umumnya.
Namun tak lama berselang, rekaman CCTV yang memperlihatkan keberadaan Samsul di lokasi diduga tersebar luas di media sosial. Video tersebut diunggah di grup Facebook “Komunitas Warung Madura Jawa Timur” oleh akun bernama Rama Dhani.
Tak hanya pengunggah, pemilik warung berinisial Masduki juga turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran rekaman tersebut.
Kuasa hukum Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menilai persoalan ini menyentuh aspek serius perlindungan profesi wartawan. Menurutnya, penyebaran rekaman tanpa persetujuan, terlebih dalam konteks membentuk opini publik tertentu, berpotensi mencederai kehormatan individu sekaligus merusak marwah profesi pers.
“Jika setiap wartawan yang melakukan konfirmasi direkam lalu disebarkan untuk membangun persepsi negatif, maka ini preseden berbahaya bagi kerja jurnalistik,” ujarnya.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik.
Dodik menegaskan, ruang digital tidak boleh menjadi arena intimidasi terhadap profesi apa pun, termasuk jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Solidaritas antarjurnalis Surabaya pun mulai terlihat. Sejumlah perwakilan media hadir mendampingi proses pelaporan. Mereka menyatakan akan mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum.
“Ini bukan tekanan. Ini kontrol publik agar proses berjalan transparan dan profesional,” kata Kukuh Setya, salah satu jurnalis yang ikut mendampingi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua isu penting sekaligus: perlindungan profesi pers dan etika penyebaran konten digital. Di tengah derasnya arus media sosial, batas antara dokumentasi pribadi dan konsumsi publik kerap menjadi perdebatan.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, publik menanti bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara ini yang dinilai bukan sekadar sengketa unggahan, melainkan ujian terhadap komitmen menjaga kebebasan pers dan etika bermedia di era digital. (Ali)



