SURABAYA – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (58) ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga kuat berperan sebagai bandar shabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan paket shabu dengan total berat bruto 31,62 gram.
Penangkapan SR dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu, timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, skrop sedotan, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan SH MH, mengungkapkan bahwa SR bukan pemain baru dalam dunia narkotika. Tersangka diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada 2011 akibat kasus serupa.
“Setelah bebas pada 2014, SR kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu. Kali ini perannya cukup aktif sebagai bandar,” ujar AKP Putrawan, Senin (26/1/2026).
Selain SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NR, BP, dan AF, yang diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna. Ketiganya diketahui memperoleh shabu dari SR dengan cara patungan dan sempat mengonsumsinya bersama di sebuah rumah di Jalan Bogen pada Kamis malam (22/1/2026).
Hasil pemeriksaan urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif mengandung methamphetamine.
AKP Putrawan menambahkan, shabu yang diedarkan SR berasal dari seorang pemasok berinisial RA, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian dipaketkan ulang oleh SR dalam ukuran kecil untuk dijual kepada para pembeli.
“Tersangka menyimpan shabu di jok sepeda motornya dan mengambilnya setiap kali ada transaksi,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini disebut telah memutus jaringan peredaran shabu yang berjalan rapi sejak Desember 2025. Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, khususnya bagi SR yang diduga sebagai bandar dengan barang bukti melebihi lima gram. (Ali muksin)



