GRESIK – Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan jajaran Polres Gresik. Seorang residivis berinisial AS (35) kembali diringkus untuk ketiga kalinya dalam kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Gresik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan, kata dia, dilakukan beriringan dengan pengawasan internal dan edukasi kepada masyarakat.

“Penegakan hukum kami lakukan tegas dan tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” ujarnya di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/2026).

AS ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026). Polisi menduga tersangka hendak mengedarkan sabu dengan metode ranjau, yakni sistem penempatan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang merah hati yang dikenakan. Penggeledahan berlanjut ke kamar kos dan kembali ditemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam tas selempang abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram yang kami amankan,” jelas AKBP Ramadhan.

Selain memburu pelaku di lapangan, Polres Gresik juga melakukan langkah pencegahan dari dalam. Tes urine mendadak bagi anggota rutin digelar sebagai bentuk pengawasan internal.

Tak hanya itu, sosialisasi bahaya narkoba juga digencarkan hingga ke lingkungan pelajar dan masyarakat umum. Menurut Kapolres, upaya preventif sama pentingnya dengan tindakan represif.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Kapolres Gresik turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama” yang terhubung langsung dengan Kapolres.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Yana)