SURABAYA – Upaya mencari keuntungan cepat justru membawa seorang perempuan muda ke balik jeruji besi. Seorang wanita berinisial ASDP (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan menguasai hampir 300 gram sabu yang diduga siap edar di wilayah Surabaya.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan polisi, perempuan tersebut mengaku meneruskan bisnis peredaran narkotika yang sebelumnya dijalankan sang suami. Saat ini, suaminya diketahui tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (12/6/2026) di sebuah warung makan kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan total berat bruto mencapai 292,93 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba di kawasan pesisir Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus DPO. Narkotika itu dibeli dengan harga Rp45 juta per ons dan rencananya dijual kembali seharga Rp55 juta per ons,” jelasnya.
Dalam aksinya, ASDP tidak bekerja sendiri. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial CWH (33) yang berperan membantu proses transaksi. Sebagai imbalan, CWH dijanjikan bayaran sebesar Rp500 ribu.
Penyidik mengungkap, transaksi tersebut dilakukan atas pesanan seorang pembeli berinisial M yang kini juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari rantai distribusi narkoba yang lebih luas di Surabaya dan sekitarnya.
Lebih mengejutkan lagi, ASDP mengaku telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Dari aktivitas ilegal itu, ia mengantongi keuntungan yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
“Keuntungan yang diperoleh cukup besar. Ini menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan bagi para pelaku meskipun risikonya sangat tinggi,” tambah AKP Adik Agus.
Selain sabu, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memburu dua buronan yang diduga menjadi pemasok dan pemesan barang haram tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga dapat menyeret anggota keluarga untuk terlibat dalam lingkaran kejahatan yang sama. Polisi pun menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Yana)



