SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap 55 tersangka selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2026. Dari total tersangka yang diamankan, 52 orang merupakan laki-laki dan 3 orang perempuan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 86,2 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta beberapa butir pil ekstasi. Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, tiga di antaranya menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Kasus pertama yakni penangkapan seorang tersangka dengan barang bukti 17 plastik klip berisi sabu dengan berat total 31,62 gram. R Kemudian, pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial SH dengan barang bukti 10 plastik klip sabu seberat 16,53 gram. Sementara itu, pada Rabu, 24 Januari 2026, tersangka berinisial B ditangkap dengan barang bukti empat klip besar sabu seberat 7,61 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka menjalankan aksinya dengan metode “ranjau” atau sistem tempel, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Selain itu, terdapat pula beberapa tersangka yang diduga berperan sebagai bandar, meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti pada mereka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Ali)



