SUKODONO — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap peredaran rokok non cukai di wilayah Pekarungan, Kecamatan Sukodono, pada Senin (13/04/2026). Operasi ini menyasar sejumlah kios dan titik yang diduga menjadi tempat distribusi rokok ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk rokok tanpa pita cukai resmi. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

Namun, meski penertiban telah dilakukan, indikasi peredaran rokok non cukai di wilayah tersebut belum sepenuhnya hilang. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa produk serupa masih ditemukan di beberapa titik lain yang belum tersentuh razia.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara berkala. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai. Selain berisiko hukum, peredaran barang ilegal dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ke depan, operasi serupa direncanakan akan diperluas ke wilayah lain di sekitar Sukodono guna memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok non cukai. (RJ)