PASURUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menemukan indikasi kuat adanya oknum aparat yang diduga menjadi pelindung aktivitas warung ilegal di kawasan BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, Senin (16/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Temuan tersebut terungkap saat Satpol PP melakukan operasi penertiban menindaklanjuti aduan masyarakat serta instruksi DPRD Kabupaten Pasuruan untuk memberantas penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengungkapkan hasil pantauan di lapangan memperkuat dugaan adanya pihak luar yang membekingi aktivitas tersebut.

“Ada indikasi oknum aparat yang menjadi backing di areal tersebut berdasarkan hasil pantauan lapangan kami,” tegas Suyono.

Menurutnya, dugaan bekingan itu membuat sejumlah pengelola warung berani melanggar aturan, mulai dari peredaran minuman keras hingga praktik prostitusi. Selain itu, petugas juga menyoroti penggunaan sound system dengan volume tinggi yang kerap dikeluhkan warga sekitar karena mengganggu ketenangan lingkungan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak sepuluh pengelola usaha langsung diberikan pembinaan di lokasi. Petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diduga melanggar ketentuan.

Satpol PP menegaskan para pemilik warung wajib menaati Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Terlebih, menjelang Ramadan, pengawasan akan diperketat guna menjaga kondusivitas wilayah.

Dalam imbauannya, Satpol PP meminta para pengelola untuk :

1. Tidak menjual minuman beralkohol

2. Tidak menyediakan atau melakukan praktik prostitusi

3. Mengendalikan volume sound system agar tidak meresahkan warga

 

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan suasana menjelang Ramadan tetap aman dan kondusif. (Rijal)