BONDOWOSO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang meresahkan warga akhirnya terhenti. Jajaran Polres Bondowoso membongkar komplotan pelaku yang beroperasi antar kabupaten, sekaligus mengungkap belasan kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya dalam dua bulan terakhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (18/2/2026) pukul 11.00 WIB.

Kasus curanmor ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban tengah mencari rumput dan memarkirkan motornya di lokasi sepi.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Kerugian ditaksir sekitar Rp3 juta.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi meringkus tiga tersangka berinisial T (44) dan S (49), keduanya warga Kalisat, Jember, serta AY (40), warga Kalibaru, Banyuwangi.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan total 11 unit sepeda motor hasil kejahatan. Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, serta satu unit digunakan sebagai sarana beraksi.

Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari STNK, surat bukti gadai, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk beraksi seperti kunci T, obeng, palu, kunci engkol, dan dua bilah pisau.

Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga memaparkan hasil pengungkapan 11 kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 16,09 gram serta 4.127 butir pil logo Y warna putih.

Para tersangka narkotika dijerat pasal berlapis dalam KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku peredaran obat keras berbahaya dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang beroperasi lintas wilayah.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Baik curanmor maupun narkotika adalah kejahatan yang sangat meresahkan. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Pengungkapan simultan antara kasus curanmor dan narkotika ini menjadi catatan penting awal tahun 2026 bagi penegakan hukum di Bondowoso bahwa kolaborasi penyelidikan dan pengembangan kasus mampu membongkar kejahatan hingga ke akar jaringan lintas kabupaten. (Rijal)